Ketua MUI Cholil Nafis Buka Pra Ijtima' Sanawi DPS 2023

Kamis, 07 September 2023 - 16:45 WIB
loading...
Ketua MUI Cholil Nafis Buka Pra Ijtima Sanawi DPS 2023
Ketua MUI, KH Cholil Nafis membuka Workshop Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah VIII Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/9/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis membuka Workshop Pra-Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah VIII Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/9/2023). Kegiatan yang digelar selama seminggu itu diikuti sekitar 400 peserta yang merupakan para Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dalam sambutannya, Kiai Cholil Nafis menyampaikan tentang rintisan MUI untuk umat yang sekarang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu sertifikasi halal dan ekonomi keuangan syariah. Kedua rintisan itu sekarang sudah masuk dalam wilayah peraturan perundang-undangan dan mengikat bagi semua warga negara.

Menurut Kiai Cholil Nafis, ketika ide sertifikasi halal dan ekonomi syariah disampaikan, banyak pihak salah paham. Banyak yang beranggapan ide itu hanya soal keagamaan, atau lebih sempit menjadi soal halal dan haram, sehingga menyulitkan orang berusaha dan bahkan membatasi agama lain.

Baca Juga: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Kalangan Anak Muda

"Padahal konsep lifestyle halal dan kepatuhan syariah itu tidak hanya sesuai syariah tapi memberi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi umat," kata Kiai Cholil Narif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).

Diakuinya, persoalan halal, dalam dzatiyah atau prosesnya, seakan hanya soal agama. Padahal implikasinya menjadi keadilan dan kesejahteraan. Contohnya akad musyarakah (kerja sama) atau mudharabah (managemen investasi) dalam Islam, semua pihak terlibat dalam proses bisnis, sehingga modal dan pekerjaan ditanggung oleh semua pihak sesuai porsinya masing-masing, baik saat rugi maupun saat mendapatkan untung.

Dalam penentuan halal dan sesuai syariah, kata Cholil Nafis, tergantung kejelasan dan saling ridha saat akad, sehingga tidak ada kazhaliman. Seperti akad murabahah, yaitu akad jual beli yang memastikan kondisi barang baik, akad yang digunakan kedua belah pihak atas dasar kesepakatan modal dan untungnya secara transparan.

"Kiai Cholil Nafis menekankan halal lifestyle dan ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam tapi untuk kita semua tanpa membedakan keyakinan agamanya. Inilah nilai-nilai pluralitas dalam Islam yang Rahmatan Lil’alamin," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)