Pengobatan Autisme dan Down Syndrome Ditanggung BPJS, Partai Perindo: Masyarakat Sangat Terbantu

Kamis, 07 September 2023 - 13:47 WIB
loading...
Pengobatan Autisme dan Down Syndrome Ditanggung BPJS, Partai Perindo: Masyarakat Sangat Terbantu
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati atau dikenal Ike Suharjo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik langkah BPJS Kesehatan menanggung pengobatan terapi tumbuh kembang anak, yaitu autisme dan down syndrome. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati atau dikenal Ike Suharjo.

Pengobatan yang dimaksud, di antaranya menanggung biaya konsultasi dan tindakan untuk menangani gangguan tumbuh kembang anak.

Hal ini, menurut Ike sangat membantu karena biaya konsultasi dokter dan terapi tumbuh kembang perlu dilakukan dalam jangka waktu lama dan membutuhkan biaya yang tak sedikit.

"Karena itu, dengan adanya bantuan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan tentunya akan sangat membantu para orang tua. Namun, dengan catatan bahwa proses administrasi tidak berbelit-belit serta pelayanan yang diberikan terhadap anak tersebut harus maksimal," kata Ike kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).



Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 itu, meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif mengenai informasi ini, agar semua anak yang mengalami permasalahan tumbuh kembang anak seperti autisme, down syndrome hingga stunting mendapatkan pengobatan yang maksimal.

"Dalam melakukan sosialisasi, pemerintah bisa melibatkan seluruh puskesmas dan bidan desa agar bisa menjangkau ke daerah-daerah pelosok," ujar dia.

Selain itu, Ike mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya ibu-ibu untuk senantiasa memperhatikan tumbuh kembang anaknya. Apabila orang tua mengetahui anaknya mengalami keterlambatan perkembangan, maka dapat ditindak lanjuti secepatnya.

"Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk mengetahui dan mengenali gangguan tumbuh kembang anak," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyebutkan, terkait prosedur pengobatan peserta, sesuai dengan prosedur penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)