KPK Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel ke Lapas Serang

Kamis, 07 September 2023 - 09:22 WIB
loading...
KPK Jebloskan Dua Terpidana...
Dua terpidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dua terpidana korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Keduanya yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dan serta pihak swasta Agus Kartono

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Ardius Prihantono dkk berdasarkan putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap. Para terpidana terbukti korupsi dalam perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Pelaksanaannya bertempat di Lapas Kelas IIA Serang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Ardius Prihantono dan Agus Kartono dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Ardius Prihantono divonis enam tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp414 juta. Sementara, Agus Kartono divonis tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta disertai kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved