Kurban di Tengah Pandemi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Terkait praktik kurban dalam situasi pandemi, sejauh ini tidak dijumpai kajian yang komprehensif dalam pelbagai literatur keislaman konvensional. Namun, sejumlah kaidah pokok hukum Islam sejatinya dapat dijadikan dasar pijak untuk mewujudkan kurban sebagai manifestasi solidaritas sosial di masa pandemik. Setidaknya terdapat dua argumen yang dapat dijadikan pertimbangan. Pertama, merujuk kepada peristiwa pendelegasian Sahabat Mu’adz bin Jabal sebagai duta di negeri Yaman hal mana Rasulullah memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk melakukan terobosan hukum melalui sejumlah mekanisme ijtihad yang terbakukan.
Kedua, hukum Islam sejatinya didedikasikan untuk memelihara kemaslahatan komunal. Imam al-Syathibi (1302 H), misalnya, menegaskan kata kunci “maslahat” sebagai ruh pemberlakuan hukum Islam. Perumusan dan penerapan hukum Islam, dengan demikian, tidak boleh tercerabut dari cita utamanya, yakni mewujudkan proteksi terhadap agama, kehidupan atau jiwa, keturunan atau kehormatan, harta, dan akal. Teori ini tentu dapat dijadikan argumen hukum ketika harus berhadapan dengan situasi yang sulit seperti saat ini. Di satu sisi ada tuntutan menjalankan perintah berkurban, namun dalam waktu yang sama kita diminta untuk tetap menjaga diri dan jiwa-jiwa lainnya dari ancaman pandemik yang menyebar dengan sangat cepat.
Sikap hukum ini merujuk kepada tradisi profetik yang meniscayakan tentang pentingnya menghindari “bahaya” dan “yang membahayakan” (la dharar wa la dhirar). Pada gilirannya prinsip ini dirujuk para yuris Muslim untuk merumuskan aneka kaidah turunan hukum Islam, antara lain yang sangat populer menyatakan bahwa “menghindari kemudaratan lebih diutamakan dibandingkan merengkuh kebaikan” (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih).
Masih banyak lagi kaidah hukum Islam yang dapat digunakan sebagai alas pijak tentang pelaksanaan ibadah kurban di saat pandemik, karena Islam sejatinya tidak hanya mementingkan hasil akhir namun juga proses pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan kaidah “hukum perantara sama dengan hukum tujuan”. Kaidah ini mendasari argumen tentang keharusan menjaga diri dalam pelaksanaan kurban, baik terkait pelaksana kurban maupun masyarakat pada umumnya.
Terekam secara apik dalam Fath al-Bari, karya Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (773-852 H), menukil catatan dari Aisyah, istri Rasulullah, ketika Tha’un tengah mewabah, Rasulullah merilis sebuah ultimatum bahwa siapa saja yang berdiam diri di suatu tempat untuk menghindari wabah atau tidak keluar dari suatu wilayah agar tidak menularkan wabahnya, maka orang tersebut dihukumi mati syahid. Dengan demikian, proteksi diri dalam rangka menjamin keselamatan publik dihitung sebagai amal perbuatan yang pahalanya setara dengan gugur di medan tempur.
Kedua, hukum Islam sejatinya didedikasikan untuk memelihara kemaslahatan komunal. Imam al-Syathibi (1302 H), misalnya, menegaskan kata kunci “maslahat” sebagai ruh pemberlakuan hukum Islam. Perumusan dan penerapan hukum Islam, dengan demikian, tidak boleh tercerabut dari cita utamanya, yakni mewujudkan proteksi terhadap agama, kehidupan atau jiwa, keturunan atau kehormatan, harta, dan akal. Teori ini tentu dapat dijadikan argumen hukum ketika harus berhadapan dengan situasi yang sulit seperti saat ini. Di satu sisi ada tuntutan menjalankan perintah berkurban, namun dalam waktu yang sama kita diminta untuk tetap menjaga diri dan jiwa-jiwa lainnya dari ancaman pandemik yang menyebar dengan sangat cepat.
Sikap hukum ini merujuk kepada tradisi profetik yang meniscayakan tentang pentingnya menghindari “bahaya” dan “yang membahayakan” (la dharar wa la dhirar). Pada gilirannya prinsip ini dirujuk para yuris Muslim untuk merumuskan aneka kaidah turunan hukum Islam, antara lain yang sangat populer menyatakan bahwa “menghindari kemudaratan lebih diutamakan dibandingkan merengkuh kebaikan” (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih).
Masih banyak lagi kaidah hukum Islam yang dapat digunakan sebagai alas pijak tentang pelaksanaan ibadah kurban di saat pandemik, karena Islam sejatinya tidak hanya mementingkan hasil akhir namun juga proses pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan kaidah “hukum perantara sama dengan hukum tujuan”. Kaidah ini mendasari argumen tentang keharusan menjaga diri dalam pelaksanaan kurban, baik terkait pelaksana kurban maupun masyarakat pada umumnya.
Terekam secara apik dalam Fath al-Bari, karya Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (773-852 H), menukil catatan dari Aisyah, istri Rasulullah, ketika Tha’un tengah mewabah, Rasulullah merilis sebuah ultimatum bahwa siapa saja yang berdiam diri di suatu tempat untuk menghindari wabah atau tidak keluar dari suatu wilayah agar tidak menularkan wabahnya, maka orang tersebut dihukumi mati syahid. Dengan demikian, proteksi diri dalam rangka menjamin keselamatan publik dihitung sebagai amal perbuatan yang pahalanya setara dengan gugur di medan tempur.