Terdakwa E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang USD1,2 Juta

Kamis, 30 Maret 2017 - 15:51 WIB
Terdakwa E-KTP Sebut...
Terdakwa E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang USD1,2 Juta
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP‎, Sugiharto menyebutkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani telah menerima uang sebesar USD1,2 juta. Uang itu diberikan langsung Sugiharto kepada Miryam.

Menurut Sugiharto, uang itu diberikan kepada Miryam ‎secara bertahap selama empat kali. "Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," ujar Sugiharto saat diberikan kesempatan hakim menanggapi keterangan Miryam dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sugiharto membeberkan, pemberian pertama yang diterima Miryam sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar USD500 ribu. Lalu, pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang USD100 ribu. Dan pemberian keempat atau terakhir sebesar Rp5 miliar.

"Jika ditotal pemberian itu sebesar USD1,2 juta," kata Sugiharto.

Menanggapi keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar‎ pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada Miryam. Namun, politikus Partai Hanura itu menyangkal seluruh keterangan terdakwa.

‎"Tidak, tidak, tidak ada," ucap Miryam

Hakim John berpendapat, seluruh keterangan yang dikonfirmasi ke Miryam‎ seluruhnya dibantah. Namun hal itu dianggap wajar. Terkait hal ini, John berpendapat Majelis Hakim tetap berwenang untuk menyimpulkan dari masing-masing pihak yang diperiksa dalam persidangan.

‎"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9506 seconds (0.1#10.140)