Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional
Jum'at, 31 Juli 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang presedennya pernah terjadi. Namun upaya PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban. “Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan. Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.
Dia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR yang mana jaksa melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban. Oleh karenanya kata Mudzakir ruang kewenangan bagi jaksa mengajukan PK tidak dibuka jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu diluruskan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa. (Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Herman Herry Angkat Topi untuk Polri)
Merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam Pasal 3 KUHAP, maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP kata Mudzakir bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Yang kedua hak PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, sehingga tidak ada dasar hukum bahwa jaksa mengajukan PK
Namun dua hal tersebut dilanggar oleh jaksa. Yang terjadi, PK oleh JPU diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan 12 PK/Pid.Sus/2009 11 Juni 2009 lalu. Amar putusan Peninjauan Kembali itu sendiri berbunyi mengabulkan permohonan PK oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta Selatan lewat putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni. Bahkan putusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkah Agung Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan “Menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan”.
Dia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR yang mana jaksa melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban. Oleh karenanya kata Mudzakir ruang kewenangan bagi jaksa mengajukan PK tidak dibuka jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu diluruskan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa. (Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Herman Herry Angkat Topi untuk Polri)
Merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam Pasal 3 KUHAP, maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP kata Mudzakir bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Yang kedua hak PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, sehingga tidak ada dasar hukum bahwa jaksa mengajukan PK
Namun dua hal tersebut dilanggar oleh jaksa. Yang terjadi, PK oleh JPU diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan 12 PK/Pid.Sus/2009 11 Juni 2009 lalu. Amar putusan Peninjauan Kembali itu sendiri berbunyi mengabulkan permohonan PK oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta Selatan lewat putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni. Bahkan putusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkah Agung Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan “Menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan”.
(cip)
Lihat Juga :