Lukas Enembe Diduga Bawa Uang Jumlah Besar ke Luar Negeri, KPK Dalami Peruntukannya
Senin, 04 September 2023 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Asep menambahkan tim penyidik saat ini juga sedang mendalami pesawat yang digunakan Lukas Enembe untuk wara-wiri ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas pernah membeli pesawat jet pribadi. KPK sedang mendalami dugaan pembelian pesawat hingga asal-usul uangnya.
"Kita juga sedang mengkonfirmasi apakah pesawat yang digunakan sama Pak LE ini, itu pesawat carter atau pesawat miliknya, apakah uang yang digunakan itu sebetulnya juga untuk beli pesawat mungkin, atau apa. Itu kenapa pramugari juga diminta keterangan," paparnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Kita juga sedang mengkonfirmasi apakah pesawat yang digunakan sama Pak LE ini, itu pesawat carter atau pesawat miliknya, apakah uang yang digunakan itu sebetulnya juga untuk beli pesawat mungkin, atau apa. Itu kenapa pramugari juga diminta keterangan," paparnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :