Apa Arti Gelar Purn Pada TNI? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mungkin sebagian orang ada yang belum tahu tentang arti gelar Purn pada TNI . Padahal arti gelar tersebut menjadi hal yang penting untuk diketahui jika ingin mengecek keaktifan dari salah satu anggota TNI.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi utama di Indonesia yang bertugas melindungi keamanan dan integritas nasional. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam TNI terdapat susunan atau jenjang pangkat yang melekat dalam masing-masing anggotanya. Pangkat dalam TNI dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Selain pangkat, ada juga gelar yang ada pada setiap anggotanya. Salah satu gelar yang ada pada anggota atau prajurit TNI adalah Purn. Lantas apa arti gelar Purn dalam TNI? Berikut ulasannya.
Gelar purnawirawan akan diberikan kepada para prajurit yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa dengan loyalitas dan profesionalismenya. Gelar yang satu ini tidak memiliki kaitan dengan keadaan hidup atau mati dari sang anggota.
Bukan hanya menunjukan ketidakaktifan dari anggota TNI saja, gelar purnawirawan juga menjadi tanda penghargaan dan penghormatan bagi para anggota yang berjasa dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia.
Gelar purnawirawan terdiri dari dua bagian, yaitu pangkat dan jabatan. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Sedangkan jabatan adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam suatu organisasi atau struktur yang menentukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Contoh gelar purnawirawan adalah Purn Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, yang berarti pensiunan prajurit dengan pangkat Jenderal TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan jabatan Purn. (Purnawirawan).
Gelar purnawirawan berbeda dengan veteran. Gelar veteran hanya akan diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan saja.
Gelar purnawirawan memiliki beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penerima gelar tersebut. Beberapa aturan dan ketentuan tersebut antara lain adalah:
- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan oleh prajurit yang telah memenuhi syarat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan dalam acara-acara resmi atau kenegaraan yang berkaitan dengan TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, bisnis, atau hal-hal yang dapat merugikan kepentingan TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk mengkritik, menjelekkan, atau menghina TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan dapat dicabut apabila terbukti melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga: Jebolan Sepa PK TNI yang Jabat Posisi Letnan Jenderal, 2 Kali Jadi Tim Dokter Kepresidenan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi utama di Indonesia yang bertugas melindungi keamanan dan integritas nasional. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam TNI terdapat susunan atau jenjang pangkat yang melekat dalam masing-masing anggotanya. Pangkat dalam TNI dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Baca Juga
Selain pangkat, ada juga gelar yang ada pada setiap anggotanya. Salah satu gelar yang ada pada anggota atau prajurit TNI adalah Purn. Lantas apa arti gelar Purn dalam TNI? Berikut ulasannya.
Arti Gelar Purn pada Anggota TNI
Gelar Purn pada TNI adalah singkatan dari Purnawirawan , yang berarti pensiunan prajurit yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran. Tidak hanya di TNI, gelar ini juga diberikan kepada pensiunan kepolisian.Gelar purnawirawan akan diberikan kepada para prajurit yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa dengan loyalitas dan profesionalismenya. Gelar yang satu ini tidak memiliki kaitan dengan keadaan hidup atau mati dari sang anggota.
Bukan hanya menunjukan ketidakaktifan dari anggota TNI saja, gelar purnawirawan juga menjadi tanda penghargaan dan penghormatan bagi para anggota yang berjasa dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia.
Gelar purnawirawan terdiri dari dua bagian, yaitu pangkat dan jabatan. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Sedangkan jabatan adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam suatu organisasi atau struktur yang menentukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Contoh gelar purnawirawan adalah Purn Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, yang berarti pensiunan prajurit dengan pangkat Jenderal TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan jabatan Purn. (Purnawirawan).
Gelar purnawirawan berbeda dengan veteran. Gelar veteran hanya akan diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan saja.
Gelar purnawirawan memiliki beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penerima gelar tersebut. Beberapa aturan dan ketentuan tersebut antara lain adalah:
- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan oleh prajurit yang telah memenuhi syarat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gelar purnawirawan hanya boleh digunakan dalam acara-acara resmi atau kenegaraan yang berkaitan dengan TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, bisnis, atau hal-hal yang dapat merugikan kepentingan TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan tidak boleh digunakan untuk mengkritik, menjelekkan, atau menghina TNI atau negara.
- Gelar purnawirawan dapat dicabut apabila terbukti melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga: Jebolan Sepa PK TNI yang Jabat Posisi Letnan Jenderal, 2 Kali Jadi Tim Dokter Kepresidenan
(hab)