Geram BUMN Ungkap Potensi Penyalahgunaan Dana PTI

Senin, 27 Maret 2017 - 22:42 WIB
Geram BUMN Ungkap Potensi Penyalahgunaan Dana PTI
Geram BUMN Ungkap Potensi Penyalahgunaan Dana PTI
A A A
JAKARTA - Laporan pengelolaan dana Program Tabungan Investasi (PTI) PT. Jakarta International Container Terminal Office (JICT) dinilai terindikasi tidak transparan dan tidak dapat diaudit. Sementara permintaan permohonan audit Pelindo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai sekarang dinilai belum mendapatkan titik terang.

Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Manipulasi (Geram) BUMN mengatakan, dalam perjanjian antara PT JICT dengan Serikat Pekerja (SP) JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam Pasal 5 menyebutkan dana PTI diberikan oleh pihak pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui pihak ketiga (koperasi karyawan JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut. Dia menambahkan dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa, pihak kedua (SP JICT) menunjuk pihak ketiga (koperasi karyawan JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga (koperasi karyawan JICT) tersebut.

"Kewajiban pengawasan sesuai Pasal 6 kesepakatan bersama antara PT JICT dengan SP JICT, pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu. Ini bisa berpotensi terindikasi penyalahgunaan dana PTI," ujar Andianto dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (27/3/2017).

Dia menambahkan, Pasal 6 yang menyebutkan pihak kedua (SP JICT) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (koperasi karyawan JICT) tidak atas persetujuan pihak pertama (PT JICT). Padahal, kata dia kesepakatan bersama itu dinilai tidak berkeadilan. (Baca: SP JICT Ingatkan Pelindo II Soal Tata Kelola Perusahaan)

"Mengapa PT JICT tidak langsung saja ke koperasi karyawan, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT ?" ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)