Korsel Perpanjang Kontrak Kerja PMI dan Tambah Kuota Beasiswa untuk Indonesia
Minggu, 03 September 2023 - 02:18 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemerintah Korsel memperpanjang kontrak kerja PMI dan menambah kuota beasiswa untuk pelajar Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan memperpanjang kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 4 tahun menjadi 10 tahun. Selain itu juga memberikan tambahan kuota beasiswa pelajar-pelajar Indonesia untuk belajar di perguruan tinggi di Korea sebanyak 2.000 mahasiswa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su. Mahfud menyebut, terdapat sekitar 47.000 WNI yang tinggal di Korsel. Kegiatannya mulai dari bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
"Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun. Kemudian pekerja kasar dengan visa E9 yang non-skill seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” katanya, Sabtu, (2/9/2023)..
Baca juga: Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran
Mahfud menjelaskan, pekerja Indonesia yang bekerja di Korea diberi kesempatan untuk kerja kontrak di Korea lebih panjang, yang semula 4 tahun 7 bulan menjadi 10 tahun. Tidak perlu kembali ke Tanah Air dengan melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su. Mahfud menyebut, terdapat sekitar 47.000 WNI yang tinggal di Korsel. Kegiatannya mulai dari bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
"Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun. Kemudian pekerja kasar dengan visa E9 yang non-skill seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” katanya, Sabtu, (2/9/2023)..
Baca juga: Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran
Mahfud menjelaskan, pekerja Indonesia yang bekerja di Korea diberi kesempatan untuk kerja kontrak di Korea lebih panjang, yang semula 4 tahun 7 bulan menjadi 10 tahun. Tidak perlu kembali ke Tanah Air dengan melakukan perpanjangan kontrak lagi.
Lihat Juga :