Susun Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diharapkan Buka Partisipasi Publik
Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang ( UU ) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Hal ini dikatakan oleh Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna.
Menurut Sarmidi Husna, peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. "Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sarmidi, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Dengan tempo sesingkat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu," ucapnya.
Menurut dia, kurangnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.
"Cacat hukum secara administatif memang kecil kemungkinannya karena mereka pasti sudah persiapkan segala sesuatunya. Tapi (ada potensi) cacat secara moral dan itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Menurut Sarmidi Husna, peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. "Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sarmidi, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Dengan tempo sesingkat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu," ucapnya.
Menurut dia, kurangnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.
"Cacat hukum secara administatif memang kecil kemungkinannya karena mereka pasti sudah persiapkan segala sesuatunya. Tapi (ada potensi) cacat secara moral dan itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Lihat Juga :