Susun Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diharapkan Buka Partisipasi Publik

Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
loading...
Susun Turunan UU Kesehatan,...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun peraturan turunan Undang-Undang ( UU ) Kesehatan diharapkan membuka partisipasi publik. Hal ini dikatakan oleh Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna.

Menurut Sarmidi Husna, peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) adalah berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan. "Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sarmidi, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP ditargetkan selesai pada September 2023. Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes

Dengan tempo sesingkat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu," ucapnya.

Menurut dia, kurangnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.

"Cacat hukum secara administatif memang kecil kemungkinannya karena mereka pasti sudah persiapkan segala sesuatunya. Tapi (ada potensi) cacat secara moral dan itu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Rekomendasi
Argentina vs Swiss:...
Argentina vs Swiss: La Albiceleste Dibayangi Tembok Kokoh La Nati
Peluang Cristiano Ronaldo...
Peluang Cristiano Ronaldo Tampil di Piala Dunia 2030 Masih Terbuka
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved