Susun Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diharapkan Buka Partisipasi Publik
Jum'at, 01 September 2023 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Sarmidi mendorong Kemenkes sebagai leading sector UU Kesehatan untuk segera mensosialisasikan aturan turunan ini kepada publik. "Tidak masalah jika publik tahu. Khawatir ramai mungkin ya? Tapi kalau ramai usulan yang baik kan tidak masalah dan memang di masalah apapun pasti terjadi pro dan kontra. Negara harus tetap mengakomodir," ujarnya.
Setidaknya kata Sarmidi, jika saat penyusunan UU-nya saja sudah banyak dinilai terlalu kecil membuka ruang partisipasi publik, maka saatnya pemerintah untuk memperbaikinya dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya. Sarmidi melanjutkan, UU Kesehatan menyangkut kepentingan banyak orang, seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
"Jadi, PP-nya harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyampaikan kekhawatiran yang sama dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yaitu minimnya partisipasi publik.
Pihaknya mendorong Kemenkes untuk membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Pastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
Setidaknya kata Sarmidi, jika saat penyusunan UU-nya saja sudah banyak dinilai terlalu kecil membuka ruang partisipasi publik, maka saatnya pemerintah untuk memperbaikinya dalam penyusunan PP dan aturan turunan lainnya. Sarmidi melanjutkan, UU Kesehatan menyangkut kepentingan banyak orang, seperti pasal-pasal yang menyangkut tembakau.
"Jadi, PP-nya harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyampaikan kekhawatiran yang sama dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yaitu minimnya partisipasi publik.
Pihaknya mendorong Kemenkes untuk membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Pastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
(rca)
Lihat Juga :