Kongres ke-24 INI, Pemilihan Ketua Umum Digelar I-Voting

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:19 WIB
loading...
Kongres ke-24 INI, Pemilihan Ketua Umum Digelar I-Voting
INI menggelar kongres ke-24 untuk pemilihan ketua umum baru setelah tertunda sejak Desember 2022 di Kota Tangerang, Rabu (30/8/2023). Pemilihan digelar dengan sistem I-Voting. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
TANGERANG - Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar kongres ke-24 untuk pemilihan ketua umum baru setelah tertunda sejak Desember 2022. Pemilihan digelar dengan sistem Internet Voting (I-Voting).

"Kongres INI sebenarnya akan digelar pada Desember 2022, tapi tertunda karena covid-19. Hingga baru bisa terlaksana pada Agustus 2023 ini," kata Ketua Umum INI Yualita Widyadhari di Novotel Kota Tangerang, Rabu (30/8/2023) malam.

Yualita menuturkan sebelum digelarnya kongres ini banyaknya problem yang harus dihadapi INI. Salah satunya seperti bentrok dengan agenda dari Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ). Hingga akhirnya, kongres ini berjalan dengan penuh kejutan saat Kemenkumham memberikan pernyataan jika kongres INI harus menggunakan sistem I-Voting.

"Ketika surat dari Kemenkumham keluar dan menyatakan kongres digelar pada Agustus dengan sistem I-Voting nasional, kita sangat surprise mendengarnya. Kemenkumham meminta agar kita melaksanakan dengan I-Voting, karena anggota kita ada belasan ribu, dan merasa itu seperti even nasional," jelasnya.

Atas dasar surat Kemenkumham untuk menggunakan I-Voting sebagai sarana pemilihan, INI meneruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meminta dukungan. "Dengan jumlah itu apalagi didukung dengan Kemenkominfo yang membuat programnya dan BSSN yang mengawasi, kita betul-betul mempersiapkan kongresnya," ungkapnya.

Yualita menegaskan terdapat lima poin yang harus jadi perhatian kepengurusan terpilih selanjutnya. Pertama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kode etik notaris dapat diubah sesuai dengan dinamika yang berkembang saat ini.

"Kenapa harus diubah. Karena ini untuk menghindari akan adanya keributan di internal INI. Terus terang yang kita lihat sekarang itu AD sama ART itu tidak sinkron. Padahal ART itu harus mengikuti AD, tidak boleh ART itu bertentangan dengan AD, itu harus disempurnakan lagi," tuturnya.

Kedua, yang sangat mendesak untuk dilakukan perubahan yakni permasalahan hukum. Pasalnya saat ini perkembangan notaris sudah cukup banyak, apalagi terkait dengan masa kedaluwarsa akta.

"Kita lihat masa kedaluwarsa akta itu berapa lama, itu harus ditentukan. Kadang kasihan notaris sudah meninggal puluhan tahun masih dibuka lagi masalahnya. Itu harus diubah," ujarnya.

Ketiga, harus diperhatikan mengenai penyimpanan protokol notaris. Menurut dia terkadang notaris meninggal atau pensiun kesulitan memberi protokolnya. "Karena orang yang menerima protokol memerlukan tempat baru. Nah ini harus dipikirkan oleh pengurus terpilih nanti," bebernya.

Keempat, terkait penyelesaian pembangunan gedung INI di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan seluruh anggota INI.

"Gedung itu kalau sudah jadi bisa dimanfaatkan untuk diklat-diklat dengan gratis. Dari manapun bisa hadir di situ untuk menimba keilmuan sehingga semuanya mempunyai tingkatan atau kesepahaman keilmuan yang sama," ungkapnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)