Soal Pj Gubernur, Kemendagri Tunggu Arahan Presiden Jokowi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:32 WIB
loading...
Kemendagri mengantongi 10 nama calon penjabat (Pj) Gubernur untuk 10 provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah mengantongi 10 nama calon penjabat (Pj) Gubernur untuk 10 provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
"Nah di Kemendagri itu sudah ada nama-namanya yang diusulkan dari khusus untuk 10 provinsi yang diusulkan oleh DPRD Provinsi dan Kementerian dan lembaga," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (31/9/2023).
Benni menjelaskan, batas akhir penyampaian usulan nama-nama Pj oleh DPRD pada 9 Agustus 2023. Lalu pada tanggal 11-12 Agustus, dilakukan pembahasan awal. Nantinya kata Benni, Mendagri Tito Karnavian akan memaparkan nama-nama Pj pada sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini sidang TPA (bisa) dilakukan. Kemudian ditetapkan siapa yang ditunjuk," kata Benni.
Baca juga: Kemendagri Sebut Ada 4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
"Nah di Kemendagri itu sudah ada nama-namanya yang diusulkan dari khusus untuk 10 provinsi yang diusulkan oleh DPRD Provinsi dan Kementerian dan lembaga," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (31/9/2023).
Benni menjelaskan, batas akhir penyampaian usulan nama-nama Pj oleh DPRD pada 9 Agustus 2023. Lalu pada tanggal 11-12 Agustus, dilakukan pembahasan awal. Nantinya kata Benni, Mendagri Tito Karnavian akan memaparkan nama-nama Pj pada sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini sidang TPA (bisa) dilakukan. Kemudian ditetapkan siapa yang ditunjuk," kata Benni.
Baca juga: Kemendagri Sebut Ada 4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
Lihat Juga :