Sertifikasi Cagar Budaya, Raja Antoni: Generasi Muda Diharapkan Ingat Sejarah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:09 WIB
loading...
Sertifikasi Cagar Budaya,...
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam rangkaian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit tahun 2023, di Riau, Rabu (30/8/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sertifikasi sejumlah cagar budaya untuk menjamin kepastian hukum atas tanah cagar budaya. Sertifikasi tersebut diharapkan agar generasi muda ingat dengan sejarah.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam rangkaian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit tahun 2023, di Riau, Rabu (30/8/2023). pada kesempatan tersebut juga hadir Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

"Negara Indonesia memiliki keragaman cagar budaya yang sangat banyak di berbagai sudut kota dengan kekhasan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya," kata Wamen Raja Antoni.

Wamen ATR/BPN yang juga berasal dari Melayu Riau mengaku bahagia atas penyerahan sertifikat tanah Pulau Penyengat yang terkenal dengan Gurindam Dua Belas Raja Ali Haji tersebut.

"Sebagai orang Indonesia dari suku Melayu, saya senang hari ini dapat menberikan sertifikasi cagar budaya Pulau Penyengat," ujar pria kelahiran Riau tersebut.

Atas penyerahan sertifikat itu, Raja Antoni senang sebab cagar budaya tersebut kini telah mendapat kepastian hukum sehingga generasi penerus bangga dapat menikmati situs-situs sejarah bangsa.

"Pastinya sekali lagi saya bangga dan senang bisa memberikan kepastian hukum dan memastikan situs-situs sejarah penting dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa," ujar Raja Antoni.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan tujuh sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Saya juga gembira bisa mensertifikasi cagar budaya Kerajaan Melayu Lingga yang diperkirakan sebagai Kerajaan Melayu tertua di kawasan Melayu," kata Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN menyerahkan sembilan sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat yang berada di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)