MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Partai karena Permohonan Tidak Jelas
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:54 WIB
loading...
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keputusan tersebut lantaran gugatan yang diajukan pemohon tidak jelas.
Putusan uji materi Nomor 75/PUU-XXI/2023 yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar membacakan putusan, Rabu, (30/8/2022).
Anwar mengatakan dalam konklusinya berdasarkan fakta dan hukum permohonan uji materiil tersebut tidak jelas. "Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Perlu diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Baca juga: UU Parpol digugat ke MK
Putusan uji materi Nomor 75/PUU-XXI/2023 yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar membacakan putusan, Rabu, (30/8/2022).
Anwar mengatakan dalam konklusinya berdasarkan fakta dan hukum permohonan uji materiil tersebut tidak jelas. "Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Perlu diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Baca juga: UU Parpol digugat ke MK
Lihat Juga :