Kasus Ujaran Kebencian Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya Pasal 16 UU Advokat, karena Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," tulis keterangan tim kuasa hukum Alvin.
"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya pukuhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai, Kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.
"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh undang-undang," tutupnya.
"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya pukuhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai, Kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.
"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh undang-undang," tutupnya.
(maf)