Kasus Ujaran Kebencian Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:34 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Hal ini dikatakan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Baca juga: Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dipolisikan
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Baca juga: Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dipolisikan
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Lihat Juga :