Ibunda Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Minta Bantuan Hotman Paris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fauziyah, ibu kandung Imam Masykur (25), korban penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ), meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia menutut agar pelaku pembunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
Permintaan bantuan diketahui dari video yang diunggah di akun Instagram pribadi Hotman Paris. Dalam video tersebut Fauziyah setelah memperkenalkan diri meminta bantuan kepada Hotman Paris memberikan pendampingan hukum atas kasus anaknya yang kini telah meninggal.
"Saya memohon kepada Bapak Hotman Paris dan Tim 911 untuk membantu kami dalam mencari keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban penganiayaan pembunuhan dari oknum TNI, sebab kami orang kecil," kata Fauziyah dalam video dikutip Senin (28/8/2023).
Fauziyah juga meminta agar kasus tersebut dibuka secara terang di hadapan publik. Dia juga menuntut agar kasus pelaku pembunuhan anaknya dihukum secara adil. "Dipastikan ada kepastian hukum seadil-adilnya. Kami berharap betul pada Pak Hotman Paris dan tim 911 untuk kejelasan kasus ini," katanya.
Untuk diketahui, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas setelah dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian, hingga berita acara penyerahan mayat yang beredar di WhatsApp.
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil. Potongan video yang lain juga menampilkan adanya luka parah di tubuh seorang pemuda akibat pecutan.
Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan mayat dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Dia memastikan oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
Permintaan bantuan diketahui dari video yang diunggah di akun Instagram pribadi Hotman Paris. Dalam video tersebut Fauziyah setelah memperkenalkan diri meminta bantuan kepada Hotman Paris memberikan pendampingan hukum atas kasus anaknya yang kini telah meninggal.
"Saya memohon kepada Bapak Hotman Paris dan Tim 911 untuk membantu kami dalam mencari keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban penganiayaan pembunuhan dari oknum TNI, sebab kami orang kecil," kata Fauziyah dalam video dikutip Senin (28/8/2023).
Fauziyah juga meminta agar kasus tersebut dibuka secara terang di hadapan publik. Dia juga menuntut agar kasus pelaku pembunuhan anaknya dihukum secara adil. "Dipastikan ada kepastian hukum seadil-adilnya. Kami berharap betul pada Pak Hotman Paris dan tim 911 untuk kejelasan kasus ini," katanya.
Untuk diketahui, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas setelah dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian, hingga berita acara penyerahan mayat yang beredar di WhatsApp.
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil. Potongan video yang lain juga menampilkan adanya luka parah di tubuh seorang pemuda akibat pecutan.
Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan mayat dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Dia memastikan oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
(abd)