MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Ganjar

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:17 WIB
loading...
MK Perbolehkan Kampanye...
Ganjar Pranowo memberikan sambutan dalam pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Ganjar menilai lembaga pendidikan merupakan tempat untuk uji gagasan dan pikiran.

"Karena sudah ada Keputusan MK yang membolehkan kampus dipakai untuk dibuat debat kandidat. Saya kira benar dan saya adalah orang yang dari dulu termasuk yang setuju bahwa kampus dipakai sebagai ruang debat karena sebenarnya uji gagasan pikiran yang paling banyak itu di kampus," kata Ganjar saat ditemui usai pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru Universitas Pancasila di Gedung Serbaguna Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Dia menyebut tidak adanya perbedaan baik kampanye di kampus negeri maupun swasta. Sebab, keduanya sama-sama memiliki kepentingan.



"Negeri dan swasta sama semua, pemikiran sama seperti siapa bilang di swasta tidak punya kepentingan atau bahkan di negeri tidak punya kepentingan, semua punya kepentingan, boleh saja nggak ada bedanya menurut saya," ujar bakal calon presiden (capres) Partai Perindo ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: MK Putuskan Kampanye Boleh di Sekolah, TGB Zainul Majdi: Beri Pendidikan Politik Sehat!

Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".

Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
UPH dan BINUS Berbagi...
UPH dan BINUS Berbagi Gelar di Campus League 2026 Regional Jakarta, Tatap The Nationals
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kombinasi Teknologi...
Kombinasi Teknologi dan Kepekaan Sosial, Kunci Lulusan Perguruan Tinggi Hadapi Era Digital
Rekomendasi
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved