HT Serahkan Bantuan Gerobak Perindo di Kalbar
loading...
![HT Serahkan Bantuan Gerobak Perindo di Kalbar](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/08/28/12/1187005/ht-serahkan-bantuan-gerobak-perindo-di-kalbar-non.webp)
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan bantuan gerobak Perindo kepada pedagang kecil di Pontianak, Kalbar, Sabtu (26/8/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan bantuan gerobak Perindo kepada pedagang kecil di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (26/8/2023).
Penyerahan bantuan ini merupakan salah satu rangkaian agenda koordinasi dan konsolidasi DPW, DPD dan Bacaleg Partai Perindo se-Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (26/8/2023).
“Memberikan Gerobak Perindo kepada Pak Parjono dan Pak Warjoni, pedagang kecil di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar HT, Senin (28/8/2023). HT berharap dengan bantuan gerobak baru, omzet para pedagang kecil akan meningkat.
“Mudah-mudahan dengan gerobak baru jualan bakso Malang dan pempek Palembang makin laris. Semoga omzetnya minimal, paling sedikit naik dua kali lipat. Jadi, lebih sejahtera lagi. Partai Perindo untuk Indonesia Sejahtera,” ucapnya.
Lihat Juga: JPU Yakin Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Didampingi DPW RPA Partai Perindo Sulut Bisa Diputus oleh Hakim
Penyerahan bantuan ini merupakan salah satu rangkaian agenda koordinasi dan konsolidasi DPW, DPD dan Bacaleg Partai Perindo se-Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (26/8/2023).
“Memberikan Gerobak Perindo kepada Pak Parjono dan Pak Warjoni, pedagang kecil di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar HT, Senin (28/8/2023). HT berharap dengan bantuan gerobak baru, omzet para pedagang kecil akan meningkat.
“Mudah-mudahan dengan gerobak baru jualan bakso Malang dan pempek Palembang makin laris. Semoga omzetnya minimal, paling sedikit naik dua kali lipat. Jadi, lebih sejahtera lagi. Partai Perindo untuk Indonesia Sejahtera,” ucapnya.
Lihat Juga: JPU Yakin Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Didampingi DPW RPA Partai Perindo Sulut Bisa Diputus oleh Hakim
(hab)