Jejak Bau Busuk Skandal E-KTP

Rabu, 08 Maret 2017 - 12:04 WIB
Jejak Bau Busuk Skandal...
Jejak Bau Busuk Skandal E-KTP
A A A
JAKARTA - Mega skandal korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus memunculkan kejutan. Setelah dugaan keterlibatan nama-nama besar, kemarin beredar informasi nominal uang yang mengalir ke sejumlah politikus DPR.

KPK menengarai uang korupsi dibagikan sebelum proyek disetujui (praktik ijon). Dugaan keterlibatan politisi kembali terungkap saat lembaran yang diduga surat dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto beredar luas.

Dalam surat dakwaan nomor: 15/24/02/2017 itu tertulis nama-nama anggota/ mantan anggota DPR dan uang yang diberikan kepada mereka. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Disebutkan pula tindak pidana korupsi itu dilakukan Irman dan Sugiharto bersama- sama dengan lima pihak lain.

Modus apa yang dipakai untuk merampok uang negara tersebut? Dari penelusuran KORAN SINDO, modus yang dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengatur pemenang tender. Dalam pengaturan tender ini PNRI dinilai bersekongkol dengan Astra Graphia (penawar tender Rp6 triliun dan kalah) serta panitia lelang. Kedua, menyalahi proposal yang tak sesuai spesifikasi, misalnya dari yang tertera iris technology diubah menjadi finger technology. Ketiga, mark up dengan menghargai chip sebesar Rp16.000/buah. Padahal di pasaran harganya hanya Rp10.000.

Lalu bagaimana kronologis megaskandal ini terjadi? Berikut rangkumannya:
2011
Proyek mulai ditender. Namun lobi-lobi pengaturan lelang diduga sudah dimulai sejak 2010.
Juni 2011, konsorsium PT Percetakan Negara RI (PNRI) ditetapkan sebagai pemenang dengan anggaran Rp5,9 triliun.
23 Agustus, Government Watch (GOWA) melaporkan 11 indikasi korupsi proyek ini ke KPK,

2013
KPK menelusuri dugaan mark up kasus ini. Sejumlah konsorsium pemenang tender diperiksa.

2014
Sugiharto, eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka.

2016
17 Juni, KPK merilis kerugian kasus ini mendapai Rp2 triliun lebih, membengkak dari sebelumnya Rp1,12 triliun.
30 September, Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjadi tersangka kedua

2017
1 Maret, kasus dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
3 Maret, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus ini menyeret banyak bama besar.
9 Maret, kasus ini mulai disidangkan,
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6090 seconds (0.1#10.140)