Kasus Korupsi Bansos, Eks Dirut BGR Sebut Semua Beras Terdistribusi ke KPM
loading...

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran beras bansos Kemensos. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo menegaskan, seluruh pengiriman beras bantuan sosial (bansos) 2020 telah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi tanggung jawab BGR.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari enam tersangka kasus Distribusi Bansos Beras 2020 Kemensos berinisial IW, RC dan RR pada Rabu, 23 Agustus 2023. Kuncoro yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, enggan untuk memberikan komentar dan hanya menyatakan siap membantu dan mendukung KPK pengungkapan kasus ini.
“Sejak awal saya sudah minta pada semua manajemen dan staff BGR untuk memberikan semua dokumen yang ada jika dipanggil KPK, dan pastikan bahwa tidak terima uang atau barang dari vendor,” kata Kuncoro, Minggu (27/8/2023).
Sesuai dokumen kontrak Kemensos pada BGR ada dua pekerjaan yang harus dilakukan BGR yaitu mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke KPM atau PKH dan menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke pendamping /RT/RW/kelurahan.
Baca juga: Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari enam tersangka kasus Distribusi Bansos Beras 2020 Kemensos berinisial IW, RC dan RR pada Rabu, 23 Agustus 2023. Kuncoro yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, enggan untuk memberikan komentar dan hanya menyatakan siap membantu dan mendukung KPK pengungkapan kasus ini.
“Sejak awal saya sudah minta pada semua manajemen dan staff BGR untuk memberikan semua dokumen yang ada jika dipanggil KPK, dan pastikan bahwa tidak terima uang atau barang dari vendor,” kata Kuncoro, Minggu (27/8/2023).
Sesuai dokumen kontrak Kemensos pada BGR ada dua pekerjaan yang harus dilakukan BGR yaitu mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke KPM atau PKH dan menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke pendamping /RT/RW/kelurahan.
Baca juga: Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Lihat Juga :