Penuhi Hak Masyarakat, Kominfo Luncurkan Layanan Informasi Publik Nasional
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:50 WIB
loading...
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat peluncuran Aplikasi info.go.id di Jakarta, Rabu (23/8/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) telah meluncurkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional, info.go.id. Aplikasi ini diharapkan mampu menjadi one stop service for public information, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan publik negara.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, baik rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Lewat UU tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik mampu menghasilkan layanan informasi yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Melalui kehadiran aplikasi info.go.id, Menkominfo berharap publik dapat mengakses info dengan mudah secara daring, yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi kiwari.
"Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat 27.400 aplikasi milik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang berpotensi saling tumpang tindih dan berdiri sendiri-sendiri, termasuk Aplikasi Layanan Informasi Publik. Melalui keberadaan satu aplikasi terintegrasi, efisiensi belanja aplikasi dan pemantauan efektivitas layanan informasi publik secara nasional dapat lebih mudah tercapai," kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (26/8/2023).
Aplikasi info.go.id sendiri telah diluncurkan oleh Menkominfo di Jakarta pada Rabu (23/8/2023). Ke depannya, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi one stop service for public information sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan publik negara. Meski begitu, aplikasi ini masih perlu terus dievaluasi dan dikembangkan secara bertahap guna semakin mengoptimalkan manfaatnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, baik rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Lewat UU tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik mampu menghasilkan layanan informasi yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Melalui kehadiran aplikasi info.go.id, Menkominfo berharap publik dapat mengakses info dengan mudah secara daring, yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi kiwari.
"Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat 27.400 aplikasi milik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang berpotensi saling tumpang tindih dan berdiri sendiri-sendiri, termasuk Aplikasi Layanan Informasi Publik. Melalui keberadaan satu aplikasi terintegrasi, efisiensi belanja aplikasi dan pemantauan efektivitas layanan informasi publik secara nasional dapat lebih mudah tercapai," kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (26/8/2023).
Aplikasi info.go.id sendiri telah diluncurkan oleh Menkominfo di Jakarta pada Rabu (23/8/2023). Ke depannya, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi one stop service for public information sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan publik negara. Meski begitu, aplikasi ini masih perlu terus dievaluasi dan dikembangkan secara bertahap guna semakin mengoptimalkan manfaatnya.
Lihat Juga :