PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko, Puan Maharani: Sudah Selesai Urusannya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:38 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani turut angkat bicara ihwal pemecatan Budiman Sudjatmiko dari partainya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani turut angkat bicara ihwal pemecatan Budiman Sudjatmiko dari partainya. Ia mengatakan masalah terkait Budiman itu telah selesai.
"Sudah selesai urusannya," ujar Puan saat ditemui di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Eks Sekjen PRD Lihat Budiman Sudjatmiko Memang Ngarep Dipecat PDIP
Puan pun enggan betkomentar lebih lanjut terkait persoalan itu. Ia mempersilakan untuk menanyakan ke Budiman terkait pemecatan itu.
"Tanya yang bersangkutan," kata Puan.
Sebelumnya, sebuah surat keputusan DPP PDIP terkait pemecatan Budiman Sudjatmiko beredar. Surat yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen telah ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Memutuskan: satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat keputusan tersebut.
"Sudah selesai urusannya," ujar Puan saat ditemui di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Eks Sekjen PRD Lihat Budiman Sudjatmiko Memang Ngarep Dipecat PDIP
Puan pun enggan betkomentar lebih lanjut terkait persoalan itu. Ia mempersilakan untuk menanyakan ke Budiman terkait pemecatan itu.
"Tanya yang bersangkutan," kata Puan.
Sebelumnya, sebuah surat keputusan DPP PDIP terkait pemecatan Budiman Sudjatmiko beredar. Surat yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen telah ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Memutuskan: satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat keputusan tersebut.
Lihat Juga :