Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:45 WIB
loading...
Ferdy Sambo Cs Dijebloskan...
Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga digiring ke lapas.

"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan MA

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," tambahnya.

Sementara terpidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

"(Putri Candrawathi) dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelasnya.

Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Sakit Pneumonia, Kerry...
Sakit Pneumonia, Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
DPR Minta Selidiki Keterlibatan...
DPR Minta Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni
Tersangka Dugaan Korupsi...
Tersangka Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Ammar Zoni Diduga Atur...
Ammar Zoni Diduga Atur Peredaran Sabu di Rutan Salemba, Saksi Bongkar Modus
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved