Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo akhirnya dijebloskan ke penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Selain Ferdy Sambo, terpidana lain Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga digiring ke lapas.
"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," tambahnya.
Sementara terpidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
"(Putri Candrawathi) dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelasnya.
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
"Hari ini 24 Agustus 2023 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," tambahnya.
Sementara terpidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lebih dahulu dieksekusi pada Rabu 23 Agustus 2023. Putri akan menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
"(Putri Candrawathi) dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelasnya.
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
(maf)