Denny JA Sebut Pembatasan Usia Capres-Cawapres sebuah Kesalahan
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan terkait pilpres, yakni pasal yang mengatur tentang usia capres-cawapres.
Ada dua kubu atau pemohon yang meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun.
Pemohon pertama yang permohonannya diterima MK adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Pemohon kedua adalah seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Rudy memohon MK membuat batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
Ada dua kubu atau pemohon yang meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun.
Pemohon pertama yang permohonannya diterima MK adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Pemohon kedua adalah seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Rudy memohon MK membuat batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
(kri)