Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Penunjukan tersebut, kata Alex, tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. "Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," kata Alex.

Selain itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdhani juga ditunjuk menjad penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP. Dalam penyusunan kontrak, dibeberkan Alex, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo.

"Ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," sambungnya.

Atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras.

"Pada periode September sampai Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP," ungkap Alex.

KPK menduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)