Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi, jangan sampai keliru,” kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy menjelaskan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye. Sehingga, kata dia, mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
“Bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus. Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus mereka?” tuturnya.
Teddy mengatakan, caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu, lanjut dia, syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin.
Lihat Juga :