Ahok Mengolok-olok Surat Al Maidah, Pekan Depan Polri Periksa Saksi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 15:51 WIB
Ahok Mengolok-olok Surat Al Maidah, Pekan Depan Polri Periksa Saksi
Ahok Mengolok-olok Surat Al Maidah, Pekan Depan Polri Periksa Saksi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menerima laporan terkait penistaan agama pada surat al-maidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djatot Saiful Hidayat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, laporan atas nama Damai Hari Lubis terkait penistaan oleh Ahok sudah diterima dan sudah dipelajari penyidik.

"Minggu depan kita mulai panggil pihak pelapor itu pak Damai Hari Lubis. Nah untuk harinya kita belum bisa pastikan hari apa tapi yang pasti minggu depan panggil pelapor," kata Herry saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Damai Hari Lubis bersama kuasa hukumnya yaitu Eggi Sudjana melaporkan Ahok-Djarot berdasarkan Nomor Laporan: LP/208/11/2017/Bareskrim pada 23 Februari 2017 lalu.

Ahok-Djarot diduga memperolok Al-Maidah ada dalam video yang terekam satu menit. Ahok yang tengah berada dalam rapat, mengusulkan nama akun wifi Al-Maidah dengan kata kunci kafir.

Sementara, Djarot dilaporkan karena dalam rekaman tersebut ketika Ahok mengolok surat Al-Maidah, ia justru tertawa.

Atas tindakannya, Ahok-Djarot dikenakan sangkaan Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekukasaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5816 seconds (0.1#10.140)