Bongkar Kasus Korupsi Johnny Plate, JPU Hadirkan 9 Saksi ke Persidangan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
Bongkar Kasus Korupsi...
JPU akan menghadirkan sembilan saksi untuk membongkar kasus korupsi eks Menkominfo Johnny G Plate di persidangan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan.

Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).



Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau. Mereka, di antaranya:

1. Kepala HUDEV UI, Moh. Amar Khoerul Umam
2. General Manager HUDEV UI, Mohamad Ivan Riansa
3. Tenaga Ahli Telekomunikasi, Prof Ing Kalamullah Ramli
4. Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa,
5. Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto,
6. Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI, Dhia Anugrah Febriansa
7. Eks Senior Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan
8. Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI, Puji Lestari
9. Kepala Divisi Backbone BAKTI, Guntoro Prayudhi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)