Urus Sengketa Pilkada, Putusan Judicial Review UU Bakal Molor

Kamis, 23 Februari 2017 - 20:28 WIB
Urus Sengketa Pilkada, Putusan Judicial Review UU Bakal Molor
Urus Sengketa Pilkada, Putusan Judicial Review UU Bakal Molor
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan menerima dan menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.

Situasi yang menurut sebagian pihak dapat memundurkan pembacaan putusan judicial review (uji materi) Undang-undang (UU), khususnya UU 10/2016 Pasal 9A tentang Kewajiban Konsultasi Penyelenggara Pemilu dengan DPR dan Pemerintah.

"Kecil kemungkinan MK membaca putusan dalam waktu dekat, karena sebentar lagi mereka akan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan biasanya pengujian undang-undang dihentikan," kata peneliti LSM Correct Ahmar Irawan, di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Ahmar mengatakan, putusan terkait JR tersebut sangat dibutuhkan tidak hanya untuk penyelenggara pemilu tapi juga bagi banyak pihak, sebab kewajiban mengikat menghilangkan independensian penyelenggara.

Menurutnya, kewajiban melakukan konsultasi juga dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan DPR terhadap mekanisme koreksi terhadap peraturan KPU, yang dalam prosesnya bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Adanya norma ini bisa diartikan sebagai bentuk ketidakpercayaan juga terhadap kinerja MA," tambah Ahmar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4604 seconds (0.1#10.140)