Pimpinan DPR Bacakan Usulan Angket Status Ahok

Kamis, 23 Februari 2017 - 16:16 WIB
Pimpinan DPR Bacakan Usulan Angket Status Ahok
Pimpinan DPR Bacakan Usulan Angket Status Ahok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna ke-18 dengan agenda penutupan masa sidang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017) sore.

Surat usulan hak angket DPR dibacakan bersama 14 surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan DPR. "Kami telah menerima 14 surat masuk dari berbagai pihak termasuk usulan hak angket DPR untuk menyelidiki status Basuki Tjahaja Purnama," ucap Fadli. (Baca Juga: Soal Jabatan Ahok, Mendagri Siap Didemo dan Dipecat )

Dia menjelaskan, surat dari pengusul hak angket anggota DPR tertanggal 13 Februari 2017. "Mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap Fadli.

Usai membacakan seluruh surat masuk di depan peserta rapat paripurna, Fadli mengatakan, selanjutnya surat-surat tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang telah diatur undang-undang.

"Nantinya surat tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fadli.

Menurut data absensi Sekretariat DPR, rapat paripurna penutupan masa sidang ini dihadiri oleh 330 anggota DPR. Sementara itu, berdasarkan pantauan di ruangan rapat ada 174 anggota DPR hadir di ruangan.

Usulan hak angket ditandatangani oleh 93 anggota DPR dari empat fraksi. Pengusul menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam mengaktifkan kembali Ahok telah melanggar Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun empat fraksi itu adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan sejumlah fraksi partai politik pendukung pemerintah menolak hak angket itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6272 seconds (0.1#10.140)