3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:49 WIB
loading...
3 Hakim PN Jakarta Pusat...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat sanksi mutasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).



H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.

Sanksi itu berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni nonpalu selama 2 tahun.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi putusan itu Bawas MA. Dia menduga sanksi mutasi itu bukan tidak lanjut KY.

Baca juga: Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda tahapan Pemilu 2023.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB. Hasilnya menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved