Mendagri: Saya Bemperi Pak Jokowi, Bukan Ahok

Rabu, 22 Februari 2017 - 14:38 WIB
Mendagri: Saya Bemperi...
Mendagri: Saya Bemperi Pak Jokowi, Bukan Ahok
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak dianggap membela Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tjahjo menegaskan keputusannya belum menonaktifkan Ahok karena dakwaan jaksa terhadap mantan Bupati Bangka Belitung itu berlapis.

Penegasan itu disampaikannya menjawab protes anggota Komisi II DPR Yandri Susanto yang mempertanyakan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya membela Presiden saya, dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," ujar Tjahjo saat rapat kerja Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). (Baca Juga: Rapat dengan DPR, Mendagri Dicecar Soal Jabatan Ahok )

Tjahjo mengaku harus bersikap adil. Dia mencontohkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pun tetap menjabat meski sudah berstatus terdakwa.

"Ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur. Hanya diputus (hukuman) delapan bulan, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa mencalonkan kembali," paparnya.

Kendati demikian, dia menghormati pendapat pakar hukum dan anggota DPR yang mempersoalkan pengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo menegaskan alasannya urung menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena Ahok didakwa pasal berlapis dalam perkara penistaan agama.

"Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti (menuntut) empat tahun, habis saya," ungkapnya. (Baca Juga: Mahfud MD: Ahok Tak Dinonaktifkan, Presiden dan Mendagri Langgar Konstitusi )

Namun, menurut dia, pendapat sejumlah pihak yang memprotes penonaktifan kembali Ahok tidak salah. "Saya juga mempertanggungjawabkan ke Presiden, sudah benar ini. Tidak mungkin saya pembantu Presiden menjerumuskan Presiden. Saya membemperi Pak Jokowi, bukan si Ahok. Kebetulan saja kasusnya, Ahok," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7431 seconds (0.1#10.140)