Korban Hoax Berhak Melaporkan ke Penegak Hukum

Minggu, 19 Februari 2017 - 10:08 WIB
Korban Hoax Berhak Melaporkan...
Korban Hoax Berhak Melaporkan ke Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Tindakan tegas pemerintah harus diambil agar terhadap penyebar berita bohong atau hoax yang bermunculan di media internet, termasuk situs seword.com. Tindakan ini penting dilakukan agar tidak bermunculan situs serupa ke depannya.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, dirinya mendukung jika pihak yang merasa dirugikan atas kasus ini membawa ke ranah hukum. Tujuannya, kata dia untuk mendapatkan keadilan atas dampak negatif yang ditimbulkan dari berita hoax tersebut.

“Hak bagi yang merasa dirugikan (untuk melaporkan), jika memang itu difitnah dan dihina, mesti dituntut ke pengadilan,” ujar Dave, Sabtu 18 Februari 2017. (Baca: Motif Buzzer Penyebar Berita Hoax untuk Jatuhkan Lawan)

Sebelumnya CEO and Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan diserang berita bohong yang ditulis di situs seword.com. Dalam artikel bermuatan fitnah itu, Anies yang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disebut menunjuk Partai Perindo terkait pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)