MA: Satu Hari Minimal Satu Hakim Agung Putus Satu Perkara

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
A A A
"Sehingga satu orang (hakim agung) minimal satu sampai dua (perkara) tiap hari itu harus mutus," kata Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, Senin 27 Juli 2020.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menjelaskan, pada satu perkara, majelis yang menangani terdiri dari tiga hakim baik di tahap kasasi maupun PK. Dalam memutus satu perkara, maka setiap hakim agung harus membaca secara utuh seluruh berkas yang ada mulai dari memori kasasi/PK, kontra memori, surat-surat, bukti-bukti, maupun dokumen-dokumen lainnya. (Baca juga: Penting Diperhatikan, Ini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha )

Pembacaan berkas dilakukan oleh tiga hakim agung dilakukan secara bersamaan dan bergiliran."Sehingga sebetulnya, beban Mahkamah Agung itu kelewat berat. Kalau di sini itu, hakim agung bahkan enggak punya hari libur. Enggak punya hari kerja. Semua hari adalah hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu. Hakim agung itu membaca berkas dari bangun tidur sampai tidur lagi, itu dibaca," ujar Abdullah.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved