Kasus Korupsi Dana Tukin, KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Senin, 21 Agustus 2023 - 09:54 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana Tukin,...
KPK rampung memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM , Iman Kristian Sinulingga dan Pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana sebagai saksi.

Iman dan Nurhasana dicecar oleh tim penyidik soal usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun anggaran 2020 sampai 2022. Keduanya juga dicecar soal dugaan adanya pencairan dana tukin fiktif. Keduanya diduga mengetahui ihwal materi pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/8/2023).

"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dkk," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
5. Abdullah Rp350 Juta;
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
8. Hendi Rp1,4 miliar;
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Dana Tukin ESDM Dipakai Buat Beli Aset

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved