Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Capres-Cawapres hingga Pemilu 2024 Usai
Minggu, 20 Agustus 2023 - 20:55 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kebijakan ini untuk mengantisipasi proses penegakan hukum digunakan sebagai alat politik praktik oleh pihak tertentu.
Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) agar berhati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) agar berhati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Lihat Juga :