Usulan Agenda Reformasi Hukum Segera Rampung
Minggu, 20 Agustus 2023 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan SK Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 sebagai dasar pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim ini bertujuan membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
Baca juga: Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan LHK
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah. "Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," katanya.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya.
Baca juga: Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan LHK
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengungkap, usul pembentukan tim tersebut muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah mafia tanah. "Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," katanya.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :