Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Ali pun menjelaskan tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937 ribu," jelas Ali.
Ali mengungkapkan perihal tim jaksa nantinya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaannya. Selain dilimpahkan berkasnya, Rafael Alun pun kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Perihal jadwal persidangan, Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayahanda dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan putra kader Gerakan Pemuda Ansor.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Ali pun menjelaskan tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937 ribu," jelas Ali.
Ali mengungkapkan perihal tim jaksa nantinya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaannya. Selain dilimpahkan berkasnya, Rafael Alun pun kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Perihal jadwal persidangan, Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayahanda dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan putra kader Gerakan Pemuda Ansor.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.