Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU eks Pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah
Ali pun menjelaskan tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937 ribu," jelas Ali.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah
Ali pun menjelaskan tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937 ribu," jelas Ali.
Lihat Juga :