Usut Tuntas TPPO, Kejagung Bebaskan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Bangkok
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:17 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung membantu bebaskan enam WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bangkok, Thailand. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membantu bebaskan enam Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bangkok, Thailand. Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas dan melindungi korban TPPO.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sabtu (19/8/2023).
Ketut menjelaskan, salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok adalah memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban TPPO
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
Baca juga: 2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
"Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand," katanya.
Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO. "Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sabtu (19/8/2023).
Ketut menjelaskan, salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok adalah memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban TPPO
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
Baca juga: 2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
"Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand," katanya.
Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO. "Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Lihat Juga :