Politikus PKS Akan Gulirkan Hak Angket Terkait Ahok

Minggu, 12 Februari 2017 - 15:15 WIB
Politikus PKS Akan Gulirkan Hak Angket Terkait Ahok
Politikus PKS Akan Gulirkan Hak Angket Terkait Ahok
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Refrizal menegaskan, dirinya akan menggulirkan Hak Angket sebagai hak konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya akan gulirkan hak angket sebagai hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, karena Presiden telah melanggar UU (Undang-Undang), Mohon doa & dukungannya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di akun Twitternya, @refrizalskb, Minggu (12/2/2017).

Diketahui, UU yang dimaksud adalah mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda), Pasal 83 (1) UU Pemda berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam kasus ini, Ahok menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.

Status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5388 seconds (0.1#10.140)