Menag Anjurkan Daging Kurban Dibagikan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19
Kamis, 30 Juli 2020 - 10:03 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) , Fachrul Razi menganjurkan daging kurban dalam rangka perayaan Idul Adha dibagikan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menganjurkan daging kurban dalam rangka perayaan Idul Adha dibagikan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Fachrul menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 saat ini boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan.
“Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dengan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban di antara petugas ke alamat penerima,” ujarnya di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Menag: Salat Idul Adha Boleh Dilaksanakan untuk Daerah Aman COVID-19)
Fachrul mengatakan bahwa dalam syariat Islam ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah yang dianjurkan. Daging kurban, kata Fachrul, sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya. “Sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin,” katanya.
“Tapi untuk kali ini karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak COVID-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” sambung Fachrul.
Hal ini, lanjut Fachrul, dalam rangka ketahanan gizi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. “Konsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum dhuafa dengan daging kurban. Mari terus kita tingkatkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf serta kedermawanan dan kepedulian untuk menolong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak COVID-19,” tuturnya.
“Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dengan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban di antara petugas ke alamat penerima,” ujarnya di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Menag: Salat Idul Adha Boleh Dilaksanakan untuk Daerah Aman COVID-19)
Fachrul mengatakan bahwa dalam syariat Islam ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah yang dianjurkan. Daging kurban, kata Fachrul, sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya. “Sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin,” katanya.
“Tapi untuk kali ini karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak COVID-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” sambung Fachrul.
Hal ini, lanjut Fachrul, dalam rangka ketahanan gizi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. “Konsumsi daging kurban sangat bermanfaat selain membantu kaum dhuafa dengan daging kurban. Mari terus kita tingkatkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf serta kedermawanan dan kepedulian untuk menolong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak COVID-19,” tuturnya.
Lihat Juga :