BIN Tidak Seharusnya Digunakan untuk Lacak Pelaku Kejahatan Kerah Putih
loading...
A
A
A
DEPOK - Guru Besar Hukum Internasional yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak seharusnya digunakan untuk melacak pelaku kejahatan kerah putih.
“Secara hukum internasional tidak seharusnya BIN sebagai alat negara digunakan untuk melacak dan mengembalikan buron pelaku kejahatan kerah putih,” ujarnya ketika SINDOnews , Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Tak Penuhi Syarat, PKS Tak Berdaya Lawan Gibran di Pilkada Solo)
Dalam hukum internasional tidak boleh otoritas suatu negara melakukan kegiatan di negara lain, kecuali mendapat persetujuan dari otoritas negara setempat. BIN sebagai lembaga intelijen dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar negeri harus tertutup.
“Di banyak negara eksistensi lembaga intelijen diakui keberadaannya. Mereka dalam menjalankan kegiatannya di negara lain dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Bila kegiatan mereka diketahui oleh negara setempat hal ini akan merusak hubungan baik antar negara. Hikmahanto menyebut, Indonesia saat Presiden dijabat oleh SBY pada tahun 2013 telah bertindak tegas saat intelijen Australia diduga menyadap ponsel alm Ibu Ani Yudhoyono.
“Meski Australia tidak mengakui maupun membantah namun hal ini berakibat pada pembekuan sejumlah kerja sama Indonesia-Australia,” ucapnya.
Hal ini berbeda bila antar lembaga intelijen negara mempunyai dan melakukan kerja sama. Atas dasar kerja sama ini intelijen suatu negara dapat membantu melacak seseorang di negaranya yang diminta lembaga intelijen dari negara lain. (Baca juga: Julie Tanoesoedibjo Serahkan 3 Sapi Kurban Jenis Limosin ke Mabes TNI AD)
“Demikian pun sebaliknya. Saling kerja sama ini yang memungkinkan buron Samadikun Hartono diekstradisi dari China ke Indonesia,” pungkasnya.
“Secara hukum internasional tidak seharusnya BIN sebagai alat negara digunakan untuk melacak dan mengembalikan buron pelaku kejahatan kerah putih,” ujarnya ketika SINDOnews , Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Tak Penuhi Syarat, PKS Tak Berdaya Lawan Gibran di Pilkada Solo)
Dalam hukum internasional tidak boleh otoritas suatu negara melakukan kegiatan di negara lain, kecuali mendapat persetujuan dari otoritas negara setempat. BIN sebagai lembaga intelijen dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar negeri harus tertutup.
“Di banyak negara eksistensi lembaga intelijen diakui keberadaannya. Mereka dalam menjalankan kegiatannya di negara lain dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Bila kegiatan mereka diketahui oleh negara setempat hal ini akan merusak hubungan baik antar negara. Hikmahanto menyebut, Indonesia saat Presiden dijabat oleh SBY pada tahun 2013 telah bertindak tegas saat intelijen Australia diduga menyadap ponsel alm Ibu Ani Yudhoyono.
“Meski Australia tidak mengakui maupun membantah namun hal ini berakibat pada pembekuan sejumlah kerja sama Indonesia-Australia,” ucapnya.
Hal ini berbeda bila antar lembaga intelijen negara mempunyai dan melakukan kerja sama. Atas dasar kerja sama ini intelijen suatu negara dapat membantu melacak seseorang di negaranya yang diminta lembaga intelijen dari negara lain. (Baca juga: Julie Tanoesoedibjo Serahkan 3 Sapi Kurban Jenis Limosin ke Mabes TNI AD)
“Demikian pun sebaliknya. Saling kerja sama ini yang memungkinkan buron Samadikun Hartono diekstradisi dari China ke Indonesia,” pungkasnya.
(kri)