Mendagri Harus Patuhi UU Sikapi Kasus Ahok yang Sudah Berstatus Terdakwa

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:13 WIB
Mendagri Harus Patuhi UU Sikapi Kasus Ahok yang Sudah Berstatus Terdakwa
Mendagri Harus Patuhi UU Sikapi Kasus Ahok yang Sudah Berstatus Terdakwa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Sutriyono menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus patuhi UU dalam menyikapi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Itu dulu saya sampaikan kita semua mesti patuhi UU. Mendagri intinya perlu patuhi UU, kalau sudah menjadi terdakwa mestinya mendagri keluarkan pemberhentian, dia mesti sikapi itu," ucapnya saat dibubungi, Senin (6/2/2017).

Menurutnya, mendagri harus bersikap memberikan contoh baik pada kebijakan dalam negeri yang menjadi kapasitasnya.

"Besok komisi II akan rapat dengan Mendagri. Intinya masti Patuhi UU. Jadi siapaun dia, Mendagri beri contoh yang terbaik untuk sikap tegas sesuai UU yang berlaku. Jangan sampai tebang pilih," imbuhnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5713 seconds (0.1#10.140)