Kejagung Terima Berkas Perkara Panji Gumilang

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:41 WIB
loading...
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara penistaan agama tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara penistaan agama tahap 1 tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selanjutnya Kejagung akan melakukan penelitian berkas perkara untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau tidak.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat dari Bareskrim ke Jampidum tersebut diterima pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Amankan Baju dan Kursi Panji Gumilang

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir

Tersangka Panji Gumilang diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Panji Gumilang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.

Tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG). "SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Penampakan Kepala BGN...
Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved