Angket Penyadapan Pernah Jatuhkan Presiden Nixon

Jum'at, 03 Februari 2017 - 09:43 WIB
Angket Penyadapan Pernah Jatuhkan Presiden Nixon
Angket Penyadapan Pernah Jatuhkan Presiden Nixon
A A A
JAKARTA - Hak angket anggota DPR dalam kasus informasi yang diperoleh tim Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok memiliki dua dimensi, yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Informasi yang diungkap tim hukum Ahok mengenai adanya percakapan melalui telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menerangkan, dimensi vertikal yaitu penyadapan yang dilakukan kekuasaan terhadap rakyatnya. Sementara dimensi horizontal merupakan penyadapan yang dilakukan oleh warga negara itu sendiri.

"Hak angket memang adalah hak penyelidikan DPR atas kasus yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita‎," ujar Irman dalam perbincangan dengan SINDOnews melalui telepon, Jumat (3/1/2017).

Menurutnya isu penyadapan ini membuat suasana tidak nyaman dalam kehidupan warga negara. Isu ini kata dia menunjukkan hilangnya jaminan akan rasa takut untuk tidak berbuat atau tidak berbuat terancamnya hak privasi warga negara dan terancamannya hak martabat kemanusiaan warga negara. (Baca: SBY Sebut Penyadapan Ilegal Adalah Kejahatan)

Dia menambahkan, sejarah hak angket ‎pernah legendaris ketika isu penyadapan yang awalnya berdimensi horizontal diketahui berhubungan dengan kekuasaan. Persoalan ini kata dia terjadi ketika munculnya kasus watergate yang membuat Presiden Nixon mundur dari kekuasannya. (Baca: Tim Hukum Ahok Dinilai Langgar UU Terkait Penyadapan Ilegal)

"Jadi wajar kalau kemudian Partai Demokrat pimpinan SBY mendorong dilakukannya hak angket terhadap isu ini, meski belum tentu aromanya mirip dengan kasus watergate," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5791 seconds (0.1#10.140)