DPR Minta Pemerintah Selesaikan Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa

Jum'at, 03 Februari 2017 - 02:07 WIB
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Ambiguitas Pelaksanaan UU Desa
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan mendasar dalam ‎pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun permasalahan yang mendasar itu adalah permasalahan politis di antara berbagai lembaga terkait isu dana desa.

‎Penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU Desa kini sedang digodok‎ Baleg DPR bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.‎ Anggota Baleg DPR, M Misbakhun mengatakan pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan itu.

Pasalnya, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, takkan ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi. "Permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU ini, yang di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT," ujar Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Untuk transfer dananya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejak awal tidak rela. "Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," papar politikus Partai Golkar ini.

Bahkan, kata dia, di DPR sendiri ada tarik menarik kewenangan pengawasan, di antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah, dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur. Menurutnya, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik, dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.

"Karena politik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detail dalam TOR ini," kata Misbakhun.

‎Karena itulah Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Dan secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

“Permasalahannya sangat struktural, yakni menyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politik lah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.

Padahal, tambah dia, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. "Ini wajib berhasil dilaksanakan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)